Dalam diskursus hukum Islam, kajian muamalah menempati posisi yang sangat vital karena menyentuh dimensi horizontal hubungan antarmanusia dalam aspek pemenuhan kebutuhan hidup. Salah satu isu sentral yang senantiasa menjadi pusat perhatian para fukaha dan ekonom Muslim adalah problematika riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Pelarangan riba bukanlah kebijakan yang bersifat parsial, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan ekonomi yang bertujuan untuk mencegah eksploitasi pihak yang kuat terhadap yang lemah. Islam memandang bahwa uang bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan untuk menghasilkan keuntungan dengan sendirinya, melainkan alat tukar dan pengukur nilai. Oleh karena itu, memahami anatomi riba dan mencari alternatif solutif dalam kerangka keuangan syariah menjadi kewajiban intelektual bagi setiap Muslim guna mewujudkan tatanan ekonomi yang maslahat.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Hal itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang hilang kesadaran atau gila. Secara tafsiriyah, para ulama menjelaskan bahwa ini adalah gambaran kebingungan mereka di hari kiamat atau kegoncangan jiwa mereka di dunia karena ketamakan yang tidak terbatas. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap premis kaum kafir yang menyamakan antara jual beli (al-bai') dengan riba. Perbedaan fundamental terletak pada keberadaan risiko dan usaha. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko kerugian dan tenaga, sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti tanpa menanggung risiko pihak peminjam, yang secara ontologis merusak keseimbangan distribusi kekayaan.

TEKS ARAB BLOK 2

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: