Dunia muamalah maliyyah dalam peradaban Islam berdiri teguh di atas pilar keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu pilar mendasar yang membedakan sistem ekonomi Islam dari ekosistem kapitalisme kontemporer adalah pengharaman riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu hukum fikih yang bersifat dogmatis, melainkan