Fiqih muamalah merupakan cabang keilmuan Islam yang mengatur tata cara interaksi sosial-ekonomi antarmanusia agar selaras dengan tuntunan syariat. Dalam tatanan ekonomi Islam, harta kekayaan dipandang sebagai amanah ilahi yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu larangan paling fundamental yang menjadi pilar pembeda antara sistem ekonomi Islam dan sistem kapitalisme konvensional adalah pengharaman riba. Riba secara bahasa berakar dari kata ziadah yang berarti tambahan atau pertumbuhan. Namun, secara terminologi fiqih, riba merujuk pada setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau penukaran barang-barang ribawi tertentu tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat. Pengharaman ini bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan landasan etis untuk mencegah eksploitasi, distorsi nilai mata uang, dan ketimpangan ekonomi nasional. Untuk memahami hakikat pengharaman ini secara mendalam, para ulama mufassir dan muhaddits telah membedah naskah-naskah otoritatif Al-Quran dan As-Sunnah secara metodologis.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ ۞ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Dalam Artikel

Ayat di atas merupakan petikan dari Surah Al-Baqarah ayat 275 hingga 276. Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya Al-Jami li Ahkam Al-Quran menjelaskan bahwa frasa "la yaqumuna illa kama yaqumul lazhi yatakhabbatuhush shaytanu minal mass" menggambarkan keadaan kejiwaan dan fisik para pelaku riba pada hari kiamat yang bangkit dalam keadaan sempoyongan seperti orang yang kerasukan setan. Secara ekologis dan psikologis, ayat ini mengisyaratkan bahwa ketidakstabilan emosional dan kerusakan tatanan sosial adalah dampak nyata dari sistem ekonomi berbasis riba. Penegasan kalimat "wa ahallallahul bay'a wa harramar riba" menjadi kaidah ushuliyah mendasar yang memisahkan antara kegiatan perdagangan halal (al-bay') dan praktek pemungutan bunga terlarang (al-riba). Imam Ibn Kathir menegaskan bahwa masyarakat jahiliyah dahulu menyamakan antara keuntungan jual beli dan tambahan penundaan utang. Al-Quran membantah syubhat tersebut secara tegas; jual beli melibatkan risiko, usaha, dan pertukaran nilai nyata, sedangkan riba adalah ekstraksi nilai tanpa risiko riil (khali 'an al-'iwadh). Lebih jauh, kata "yamhaqullahur riba" menunjukkan bahwa secara makroekonomi, riba akan menghancurkan keberkahan dan memicu krisis finansial, sedangkan sedekah dan zakat justru menumbuhkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَٰذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Hadits shahih riwayat Imam Muslim dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit di atas merupakan matan inti yang menjadi fondasi penetapan hukum Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan enam komoditas khusus: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam. Para ulama mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) melakukan penalaran analitis (qiyas) untuk menentukan illat hukum (reason d'etre) dari keenam komoditas tersebut. Menurut Mazhab Syafi'i dan Maliki, illat pada emas dan perak adalah thamaniyyah (kedudukannya sebagai alat tukar atau harga nilai barang), sedangkan pada empat barang sisanya adalah mat'umiyyah (bahan makanan pokok yang dapat disimpan). Dalam konteks keuangan kontemporer, uang kertas (fiat money) memiliki illat thamaniyyah yang sama persis dengan emas dan perak. Oleh karena itu, hukum penukaran mata uang (al-sharf) atau transaksi utang tunai wajib tunduk pada dua syarat utama: tamatsul (kesamaan kadar jika serumpun) dan taqabudh (serah terima secara tunai dalam satu majelis/yadan bi yadin). Pelanggaran terhadap prinsip kesamaan kadar memicu timbulnya Riba Fadhl, sedangkan penundaan serah terima pada barang sejenis memicu timbulnya Riba Nasi'ah yang berpotensi merusak kestabilan nilai tukar mata uang.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي الثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ، فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ، وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ، إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukh