Dalam diskursus keislaman, muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem kehidupan yang komprehensif (syumuliyatul Islam) yang sangat memperhatikan keadilan distributif. Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi modern adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam sistem finansial global. Riba bukan sekadar tambahan nominal, melainkan sebuah bentuk eksploitasi yang merusak tatanan sosial dan spiritual seorang mukmin. Memahami hakikat riba memerlukan ketelitian dalam menelaah nash-nash syar'i serta pendapat para fuqaha terdahulu agar kita dapat menemukan jalan keluar yang sesuai dengan koridor syariah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini dalam Tafsir Al-Jami' li Ahkam Al-Quran karya Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan (takhabbuth) menunjukkan kekacauan mental dan spiritual. Secara ontologis, terdapat perbedaan mendasar antara al-bay' (jual beli) dan riba. Jual beli mengandung unsur pertukaran nilai yang adil dan risiko yang terbagi, sedangkan riba bersifat eksploitatif di mana satu pihak mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko kerugian yang setara. Penegasan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama al-riba merupakan pemisah hukum (fashl al-hukm) yang mutlak bahwa kemiripan lahiriah antara profit perdagangan dan bunga riba tidak menjadikannya sama secara legalitas syar'i.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini menempatkan riba dalam kategori al-mubiqat (perkara yang membinasakan). Penempatan riba setelah dosa pembunuhan menunjukkan betapa beratnya dampak destruktif riba terhadap tatanan kemanusiaan. Dalam syarah Hadits ini, para ulama menekankan bahwa riba menghancurkan keberkahan harta dan memutus tali persaudaraan (ukhuwah) karena mengubah hubungan antarmanusia dari tolong-menolong (ta'awun) menjadi hubungan predatoris. Harta yang dihasilkan dari riba dianggap sebagai harta yang khabits (buruk) yang menghalangi terkabulnya doa dan merusak kesucian ibadah lainnya.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ مَشْرُوطٍ فِيهِ عَلَى وَجْهِ الشَّرْعِ وَهُوَ نَوْعَانِ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ فَأَمَّا رِبَا النَّسِيئَةِ فَهُوَ الْأَمْرُ الَّذِي كَانَ مَشْهُورًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَدْفَعُونَ الْمَالَ عَلَى أَنْ يَأْخُذُوا كُلَّ شَهْرٍ قَدْرًا مُعَيَّنًا وَيَكُونَ الرَّأْسُ بَاقِيًا
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Riba adalah kelebihan yang berhak didapatkan oleh salah satu pihak yang berakad dalam pertukaran (mu'awadhah) yang kosong dari imbalan (iwadh) yang disyaratkan secara syar'i. Riba terbagi menjadi dua: Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah. Adapun Riba Nasi'ah adalah praktik yang masyhur di zaman Jahiliyah, di mana mereka memberikan pinjaman modal dengan syarat mengambil tambahan tertentu setiap bulan sementara modal pokoknya tetap. Definisi teknis ini diambil dari literatur fiqih klasik untuk memberikan batasan yang jelas bahwa setiap tambahan yang disyaratkan di awal dalam akad utang-piutang tanpa adanya kompensasi nilai yang riil adalah riba. Para fuqaha menyepakati kaidah: Kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba (Setiap pinjaman yang menarik manfaat/keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah riba). Hal inilah yang menjadi landasan pengharaman bunga bank konvensional dalam ijtihad ulama kontemporer karena memenuhi kriteria riba jahiliyah tersebut.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba; yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menjelaskan konsep Riba Fadhl. Para ulama mengekstraksi illat (sebab hukum) dari enam komoditas ini. Imam Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah ats-tsamaniyah (fungsinya sebagai alat tukar/harga), sedangkan pada empat lainnya adalah al-math'umiyyah (fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan). Implikasi hukumnya, dalam transaksi keuangan modern, uang kertas (nuqud) diqiyaskan dengan emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang yang sejenis harus sama nilainya dan tunai guna menghindari celah riba.

