Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi hukum yang sangat ketat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketundukan total (istislam) kepada perintah Allah SWT. Dalam diskursus fiqih klasik, para fuqaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat mendetail mengenai apa yang menjadikan puasa seseorang dianggap sah secara syar'i. Pemahaman mengenai syarat dan rukun puasa menjadi krusial karena tanpa terpenuhinya elemen-elemen tersebut, ibadah puasa hanya akan menjadi ritualitas tanpa nilai legalitas di hadapan syariat. Artikel ini akan membedah secara mendalam struktur hukum puasa melalui pendekatan teks-teks otoritatif.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan fondasi teologis dan legal-formal (dalil naqli) atas kewajiban puasa Ramadhan. Kata kutiba dalam ayat ini bermakna furidha (diwajibkan). Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah pencapaian derajat taqwa, namun pencapaian spiritual tersebut harus didahului oleh pemenuhan aspek formalitas hukum (fiqih). Dalam perspektif empat madzhab, kewajiban ini dibebankan kepada setiap mukallaf yang memenuhi kriteria tertentu yang disebut sebagai syarat wajib.
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوصٍ، مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، بِشُرُوطٍ مَخْصُوصَةٍ
Terjemahan dan Syarah: Puasa secara bahasa berarti menahan, sedangkan secara syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan cara yang khusus, dilakukan oleh orang yang khusus, pada waktu yang khusus, dan dengan syarat-syarat yang khusus pula. Definisi ini mencakup seluruh elemen rukun dan syarat puasa. Yang dimaksud dengan orang khusus adalah Muslim yang suci dari haid dan nifas. Waktu khusus merujuk pada rentang waktu dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Sedangkan cara khusus merujuk pada keberadaan niat yang menyertai aktivitas menahan diri tersebut. Madzhab Syafi'i menekankan bahwa puasa tidak dianggap sah tanpa adanya pemisahan yang jelas antara kebiasaan (adat) dan ibadah melalui niat.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Teks ini merupakan rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Terdapat perbedaan halus di antara madzhab: Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mewajibkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa wajib. Namun, Madzhab Hanafi memberikan rukhshah (keringanan) di mana niat puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga sebelum waktu zawal (tengah hari) jika seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa, dengan alasan bahwa penentuan waktu Ramadhan sudah menjadi niat tersendiri secara implisit.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan dan Syarah: Dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. Ayat ini menjelaskan rukun kedua puasa, yaitu al-imsak (menahan diri). Menahan diri di sini mencakup segala sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka (al-munaafidz al-maftuuhah) seperti mulut, hidung, dan telinga menurut madzhab Syafi'i. Madzhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai batasan benda yang masuk ke tenggorokan. Namun, semua madzhab sepakat bahwa imsak harus dilakukan secara kontinu (istimrar) tanpa ada jeda yang membatalkan sejak fajar hingga maghrib.

