Dalam diskursus hukum Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat strategis karena mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia yang bersifat dinamis. Berbeda dengan ranah ibadah mahdhah yang pada dasarnya bersifat rigid dan tauqifi (menunggu petunjuk wahyu), ranah muamalah didasarkan pada prinsip ibahah, yaitu segala sesuatu diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Di tengah arus globalisasi ekonomi modern yang didominasi oleh sistem kapitalistik, pemahaman yang komprehensif mengenai batasan-batasan syariah menjadi sangat krusial. Salah satu pilar larangan paling fundamental dalam muamalah adalah riba. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial dan distribusi kekayaan. Untuk memahami hakikat riba dan bagaimana Islam menawarkan solusi alternatif yang berkeadilan, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif Al-Quran dan As-Sunnah melalui kacamata metodologi para fukaha terdahulu dan kontemporer.
BLOK BILINGUAL 1: LANDASAN ONTOLOGIS KEHARAMAN RIBA DAN DISTINGSI JUAL BELI
Mengawali kajian mendalam ini, penting untuk merujuk pada landasan konstitusional paling mendasar dalam Al-Quran yang menegaskan perbedaan fundamental antara aktivitas perdagangan yang sah dengan praktik riba yang destruktif. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمُ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْت

