Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi tauhid yang menuntut adanya keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Muamalah, sebagai dimensi horizontal dalam Islam, mengatur bagaimana manusia berinteraksi dalam memenuhi kebutuhan materi mereka tanpa mengabaikan aspek spiritual dan moral. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak tatanan sosial, memperlebar jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta mengikis nilai-nilai kemanusiaan. Melalui kajian fiqih muamalah yang mendalam, kita dituntut untuk memahami hakikat riba secara tekstual dan kontekstual, sekaligus merumuskan solusi alternatif yang aplikatif dan sesuai dengan syariat Islam di era modern ini.
BERIKUT ADALAH ANALISIS TEOLOGIS DAN HUKUM PERTAMA MENGENAI PEMBEDAAN ANTARA JUAL BELI DAN RIBA:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 1:
Orang-orang yang memakan riba

