Ibadah puasa merupakan salah satu poros utama dalam struktur rukun Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, sekaligus hukum yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada pemenuhan dua pilar utama, yaitu syarat (shurut) dan rukun (arkan). Pemahaman yang komprehensif mengenai batasan-batasan hukum ini menjadi krusial agar ibadah yang dilakukan tidak sekadar menjadi ritual tanpa nilai syar'i. Empat mazhab besar dalam Islam, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan kodifikasi hukum puasa ini dengan metodologi istinbath hukum yang sangat teliti. Melalui artikel ilmiah populer ini, kita akan membedah secara mendalam bagaimana para ulama mazhab merumuskan syarat dan rukun sahnya puasa dengan merujuk langsung pada teks-teks otoritatif Al-Quran dan Al-Hadits.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Surah Al-Baqarah: 183)
Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan land

