Ibadah puasa (ash-shiyam) secara etimologis bermakna menahan diri (al-imsak) dari segala sesuatu, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Secara terminologis syariat, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dengan tata cara yang khusus, dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat yang tulus demi mengharap r
Formulasi Fiqih Puasa: Analisis Komparatif Syarat dan Rukun Sah Puasa Berdasarkan Perspektif Empat Madzhab Utama
Redaksi
05-06-2026 • 00 : 14 WIB
•
12793 Views
Ilustrasi: Formulasi Fiqih Puasa: Analisis Komparatif Syarat dan Rukun Sah Puasa Berdasarkan Perspektif Empat Madzhab Utama
