Ibadah puasa (shiyam) dalam konseptualisasi hukum Islam bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah instrumen tasyri yang memiliki dimensi spiritual (ruhiyyah) dan hukum (fiqhiyyah) yang sangat ketat. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, telah merumuskan kodifikasi hukum puasa dengan sangat rinci melalui metodologi istinbath yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Perbedaan metodologis di antara mereka melahirkan variasi pandangan mengenai klasifikasi syarat wajib