Ibadah puasa (shiyam) dalam konseptualisasi syariat Islam bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga secara mekanis, melainkan sebuah entitas ibadah yang memiliki dimensi hukum (haqiqah syar'iyyah) yang sangat ketat. Validitas ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan parameter hukum yang