Ibadah puasa atau siyam merupakan salah satu pilar teologis dan praktis terpenting dalam struktur syariat Islam. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar ritus penahanan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah instrumen transformatif yang dirancang untuk mengintegrasikan dimensi spiritual, moral, dan hukum seorang mukallaf. Dalam merumuskan legalitas formal ibadah ini, para fuqaha dari empat madzhab besar Ahlus Sunnah wal Jamaah—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah membangun sebuah metodologi hukum yang sangat ketat. Formulasi hukum tersebut tertuang dalam kategorisasi syarat (syuruth) dan rukun (arkan) yang menentukan sah atau tidaknya ibadah puasa di hadapan mahkamah syariah. Artikel ini akan membedah secara mendalam, ilmiah, dan komparatif setiap elemen konstitutif dari puasa tersebut dengan merujuk langsung pada teks-teks otoritatif keagamaan.
Memahami puasa secara ontologis memerlukan pelacakan langsung pada teks wahyu yang menjadi fondasi utama syariat ini. Para fuqaha menyepakati bahwa puasa adalah ibadah transendental yang diatur oleh batas-batas hukum yang sangat rigid. Berikut adalah ayat Al-Quran yang menjadi

