Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi keadilan, kemaslahatan, dan distribusi kekayaan yang merata. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali menitikberatkan pada akumulasi modal tanpa batas, fiqih muamalah menetapkan batasan-batasan etis yang ketat untuk mencegah eksploitasi satu pihak atas pihak lainnya