Ibadah puasa atau shiyam merupakan salah satu pilar teologis dan praktis terpenting dalam struktur syariat Islam. Secara epistemologis, formulasi hukum mengenai sah atau tidaknya ibadah ini menuntut pemahaman yang komprehensif terhadap teks-teks wahyu, baik Al-Quran maupun Al-Hadits. Para mujtahid dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rinci mengenai syarat-syarat (shurut) dan rukun-rukun (arkan) puasa. Perbedaan metodologi (manhaj) dalam melakukan istinbat hukum dari dalil-dalil primer tersebut melahirkan khazanah fiqih yang kaya, dinamis, dan penuh dengan argumentasi ilmiah yang kokoh. Untuk memahami bagaimana ibadah puasa dikonstruksikan secara hukum oleh para fuqaha, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi utama mazhab-mazhab tersebut.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-B