Ibadah puasa (al-shiyam) merupakan salah satu pilar teologis dan praktis terpenting dalam struktur keislaman. Sebagai ibadah yang bersifat badaniyah thawqiyyah (fisik yang ketentuannya langsung dari syariat), keabsahan puasa sangat bergantung pada pemenuhan aspek-aspek formal yuridis yang dirumuskan oleh para mujtahid. Dalam diskursus fiqih muqaran (perbandingan madzhab), para imam madzhab—yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafii, dan Imam Ahmad bin Hanbal—telah melakukan kodifikasi yang sangat sistematis mengenai syarat dan rukun puasa. Melalui perangkat ushul fiqih yang presisi, mereka mendeduksi teks-teks wahyu guna merumuskan batasan mana yang menjadi rukun (tiang penyangga utama ibadah) dan mana yang menjadi syarat (kondisi eksternal yang melingkupi keabsahan ibadah). Artikel ini akan membedah secara mendalam, ilmiah, dan komparatif mengenai dinamika hukum tersebut.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

Pembahasan mengenai puasa tidak dapat dilepaskan dari landasan teologis normatif yang termaktub dalam Kitabullah. Ayat tentang kewajiban puasa menetapkan dasar hukum sekaligus memberikan isyarat maknawi mengenai hakikat