Dalam diskursus teologi Islam, kedudukan niat dan keikhlasan bukan sekadar elemen pelengkap, melainkan poros sentral yang menentukan diterima atau ditolaknya suatu amal di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Para ulama mufassir dan muhaddits sepakat bahwa keikhlasan adalah ruh dari setiap perbuatan syariat. Tanpa keikhlasan, sebuah perbuatan hanya akan menjadi raga yang mati dan tidak memiliki bobot di timbangan akhirat. Secara ontologis, keikhlasan menuntut pemurnian orientasi hanya kepada Al-Haqq, menjauhkan diri dari segala bentuk syirik khafi seperti riya dan sum’ah. Penegasan ini ditemukan secara eksplisit dalam Al-Quran yang memerintahkan manusia untuk memurnikan ketaatan hanya bagi-Nya, sebagaimana yang tertuang dalam teks suci berikut ini.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5). Secara semantik, kata Mukhlisina berasal dari akar kata khala-sha yang berarti murni atau bersih dari campuran. Dalam konteks ayat ini, Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa keikhlasan mencakup pembersihan batin dari segala tendensi selain Allah. Penggunaan diksi Hunafa yang merupakan bentuk jamak dari Hanif mengindikasikan keadaan yang condong kepada kebenaran dan berpaling secara total dari kesyirikan. Ayat ini secara struktural menggabungkan antara aspek akidah (Ikhlas) dan aspek fiqih (Shalat dan Zakat), menunjukkan bahwa syariat lahiriyah tidak dapat dipisahkan dari integritas batiniah. Inilah yang disebut sebagai Dinul Qayyimah atau agama yang lurus dan kokoh.
Keterkaitan antara perintah Al-Quran tersebut dengan realitas perbuatan manusia dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melalui hadits yang menjadi kaidah fundamental dalam seluruh bab fiqih. Hadits ini diposisikan oleh Imam Bukhari dan Imam Nawawi sebagai pembuka dalam karya-karya monumental mereka karena urgensinya yang mencakup sepertiga ilmu Islam. Dalam perspektif muhadditsin, niat adalah pembeda antara adat (kebiasaan) dan ibadah, serta pembeda antara satu tingkatan ibadah dengan ibadah lainnya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapatkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Analisis tekstual terhadap kata Innama menunjukkan fungsi Hashr atau pembatasan, yang berarti validitas amal secara syar’i hanya terwujud jika disertai niat. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menekankan bahwa niat dalam hadits ini memiliki dua dimensi: pertama, dimensi fiqih untuk membedakan jenis ibadah; kedua, dimensi akidah untuk menentukan tujuan ibadah (Liman al-Amal). Perulangan kalimat hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya dalam teks tersebut berfungsi sebagai pemuliaan (Tafkhim) bagi mereka yang memiliki niat tulus, sementara pengalihan redaksi pada bagian dunia menunjukkan kehinaan tujuan tersebut.
Lebih jauh lagi, konsep keikhlasan ini bermuara pada hakekat tauhid yang mencakup seluruh dimensi kehidupan seorang mukmin. Ibadah tidak boleh disekat hanya dalam ruang lingkup ritual formal di dalam masjid, melainkan harus menyelimuti eksistensi hidup dan mati seseorang. Hal ini merupakan manifestasi dari penyerahan diri secara total (Istislam) yang menjadi inti dari risalah para nabi terdahulu, terutama Nabi Ibrahim Alaihissalam. Penegasan ini diabadikan dalam ayat yang sering dibaca dalam doa istiftah shalat sebagai komitmen ideologis seorang muslim.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah. (QS. Al-An'am: 162-163). Secara eksegetis, kata Nusuki mencakup segala bentuk pengurbanan dan ritual ibadah. Penyandingan antara hidup (Mahyaya) dan mati (Mamati) menunjukkan bahwa keikhlasan adalah proyek seumur hidup yang melampaui batas-batas waktu ritual. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini mengandung pengakuan atas rububiyah dan uluhiyah Allah secara mutlak. Pengakuan La Syarika Lahu (Tiada sekutu bagi-Nya) adalah bentuk nafyu (peniadaan) terhadap segala bentuk tandingan dalam kecintaan, ketakutan, dan pengharapan, yang merupakan pilar-pilar ibadah hati.

