Dalam diskursus keilmuan Islam, kedudukan niat dan keikhlasan bukan sekadar pelengkap dalam ritualitas ibadah, melainkan fondasi eksistensial yang menentukan sah atau tidaknya suatu amal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama mufassir dan muhaddits sepakat bahwa dimensi batiniah merupakan ruh bagi jasad amal perbuatan. Tanpa keikhlasan, sebuah perbuatan besar akan sirna nilainya, sementara dengan keikhlasan yang murni, perbuatan kecil dapat bertransformasi menjadi investasi ukhrawi yang tak terhingga. Artikel ini akan membedah secara epistemologis dan ontologis mengenai hakikat ikhlas melalui pendekatan teks Al-Quran dan As-Sunnah yang dipadukan dengan syarah para ulama otoritatif.

Tinjauan pertama kita mulai dari landasan konstitusional ibadah dalam Al-Quran yang menegaskan bahwa orientasi penghambaan haruslah tunggal dan murni. Allah memerintahkan hamba-Nya untuk memurnikan ketaatan tanpa sedikit pun bercampur dengan tendensi keduniawian atau pengakuan makhluk.

Dalam Artikel

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5). Secara semantik, kata Mukhlisina berasal dari akar kata khala-sha yang berarti murni atau bersih dari campuran. Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan dalil wajibnya niat dalam setiap ibadah. Frasa Lahu ad-Din mengisyaratkan bahwa totalitas ketaatan harus dikosongkan dari riya (pamer) dan sumah (ingin didengar). Ayat ini menjadi basis teologis bahwa legalitas formal ibadah (seperti shalat dan zakat) tidak akan mencapai derajat Dinul Qayyimah (agama yang lurus) kecuali jika dibarengi dengan integritas tauhid dan kemurnian motivasi batiniah.

Selanjutnya, kita beralih pada fondasi hadis yang menjadi poros seluruh hukum Islam. Hadis ini diposisikan oleh Imam Asy-Syafi'i sebagai sepertiga dari ilmu agama karena mencakup seluruh aktivitas manusia, baik yang bersifat lisan, perbuatan, maupun keyakinan hati.

عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Amirul Mukminin, Abi Hafs Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Secara analitis, penggunaan perangkat pembatas Innamal (hanya/sesungguhnya) menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang mutlak antara kualitas niat dengan nilai amal. Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menekankan bahwa niat memiliki dua fungsi yuridis: pertama, membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya (tamyiz al-ibadat), dan kedua, membedakan tujuan ibadah tersebut apakah untuk Allah atau selain-Nya (tamyiz al-maksud). Hadis ini menegaskan bahwa transformasi status sebuah perbuatan dari sekadar rutinitas (adat) menjadi ibadah yang berpahala sangat bergantung pada determinasi niat di dalam qalbu.

Kajian ini semakin mendalam ketika kita meninjau konsekuensi dari ketiadaan ikhlas melalui kacamata hadis qudsi. Di sini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memposisikan diri-Nya sebagai Dzat yang Maha Cukup, yang tidak membutuhkan sekutu dalam bentuk apa pun. Penolakan Allah terhadap amal yang tercampur menunjukkan betapa krusialnya kemurnian niat dalam akidah Islam.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ