Dalam diskursus keilmuan Islam, niat menduduki posisi yang sangat sentral, bahkan sering disebut sebagai sepertiga dari ilmu agama. Para ulama salaf seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa pemahaman terhadap niat adalah fondasi utama bagi diterimanya seluruh rangkaian ibadah, baik yang bersifat mahdhah maupun ghairu mahdhah. Secara etimologis, niat bermakna al-qashd atau maksud dan tujuan yang tertanam kuat dalam sanubari. Namun, secara terminologi syariat, niat bukan sekadar lintasan pikiran, melainkan determinasi kehendak yang diarahkan semata-mata untuk meraih rida Allah Subhanahu wa Ta'ala. Analisis mendalam terhadap teks-teks otoritatif menunjukkan bahwa tanpa transformasi niat yang benar, sebuah amal lahiriah yang tampak besar dapat runtuh nilainya di hadapan pengadilan ukhrawi.
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Maka barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin ia dapati atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya itu kepada apa yang ia tuju tersebut. Secara analisis linguistik, penggunaan partikel Innamal dalam hadis ini berfungsi sebagai adatul hashr atau alat pembatas, yang berarti secara eksklusif nilai sebuah amal hanya ditentukan oleh niatnya. Frasa al-a'mal menggunakan alif lam jinsiyyah yang mencakup seluruh jenis perbuatan mukallaf. Hadis ini menegaskan bahwa validitas syar'i dan pahala ukhrawi tidak akan terwujud kecuali dengan adanya qashdul fi'li (maksud perbuatan) yang murni.
Landasan teologis mengenai keikhlasan juga termaktub secara eksplisit dalam Al-Quran Al-Karim. Allah menegaskan bahwa esensi dari seluruh risalah samawi adalah pemurnian ketaatan. Konsep ikhlas dalam tafsir bukan sekadar melakukan ibadah, melainkan membersihkan ibadah tersebut dari segala noda syirik, baik syirik akbar maupun syirik ashghar seperti riya dan sum'ah. Ayat berikut menjadi pilar utama dalam memahami posisi tauhid uluhiyah dalam beramal.
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS. Al-Bayyinah: 5). Dalam tinjauan tafsir, kata mukhlisina merupakan hal (keterangan keadaan) yang bersifat permanen bagi para hamba dalam beribadah. Ad-Din di sini mencakup seluruh cakupan ketaatan, baik lahir maupun batin. Penggunaan kata hunafa yang merupakan bentuk jamak dari hanif mengisyaratkan adanya kecenderungan yang kuat untuk berpaling dari kebatilan menuju kebenaran yang mutlak. Ayat ini memberikan konklusi bahwa shalat dan zakat secara formalitas tidak akan mencapai derajat dinul qayyimah (agama yang lurus) jika kehilangan esensi ikhlas di dalamnya.
Lebih jauh dalam dimensi Akidah, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan peringatan keras melalui lisan Nabi-Nya dalam sebuah hadis qudsi mengenai kemandirian-Nya dari segala bentuk sekutu. Hal ini menjadi peringatan bagi para ahli ibadah agar tidak mencampuradukkan motivasi ketuhanan dengan motivasi keduniawian. Fenomena tasyni' (memperbagus amal agar dilihat orang) merupakan racun kronis yang dapat membatalkan pahala dalam sekejap.
قَالَ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى: أَنَا أَغْنَى الشُّرَكَاءِ عَنِ الشِّرْكِ، مَنْ عَمِلَ عَمَلًا أَشْرَكَ فِيهِ مَعِي غَيْرِي، تَرَكْتُهُ وَشِرْكَهُ
Terjemahan dan Syarah Mendalam: Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman: Aku adalah Dzat yang paling tidak membutuhkan sekutu. Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang di dalamnya ia menyekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya (HR. Muslim). Secara analisis muhadditsin, hadis ini menunjukkan sifat Al-Ghina (Maha Kaya/Maha Mandiri) milik Allah. Kata taraktuhu wa syirkahu mengandung makna ancaman yang sangat berat, di mana Allah tidak hanya menolak amal tersebut, tetapi juga berlepas diri dari pelakunya. Keikhlasan dalam konteks ini dipahami sebagai ifradul haq bi qashdil ithaa'ah, yaitu mengesakan Allah yang haq dalam tujuan ketaatan. Setiap infiltrasi kepentingan nafsu atau pujian makhluk ke dalam niat ibadah akan menyebabkan amal tersebut tertolak secara totalitas (mardud).

