Ibadah puasa (al-siyam) dalam konstelasi hukum Islam bukan sekadar ritus penahanan diri dari lapar dan dahaga secara fisik, melainkan sebuah institusi hukum yang memiliki struktur formal yang sangat rigid. Para fuqaha dari empat madzhab utama—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah melakukan kodifikasi yang sangat sistematis mengenai batas-batas keabsahan ibadah ini. Dalam perspektif ushul fiqih, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada terpenuhinya syarat (shurut) yang berada di luar esensi ibadah, dan rukun (arkan) yang menjadi bagian