Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam aspek ekonomi. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi adalah pelarangan riba. Secara etimologi, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, secara terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syara. Ulama sepakat bahwa pelarangan riba bertujuan untuk menegakkan Maqashid Syariah, khususnya dalam aspek Hifdzul Mal atau perlindungan harta dari eksploitasi dan ketidakadilan. Fenomena ekonomi modern seringkali menyamarkan praktik riba dalam berbagai instrumen keuangan, sehingga diperlukan ketajaman analisis nash untuk membedakan antara perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang destruktif.
TEKS ARAB BLOK 1
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Para mufassir menjelaskan bahwa ketidakmampuan mereka untuk berdiri tegak melambangkan kekacauan mental dan spiritual akibat keserakahan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat ekonomi yang menyatakan bahwa jual beli sama dengan riba. Secara ontologis, jual beli (Al-Bai) mengandung unsur risiko (ghunm), usaha, dan pertukaran manfaat yang nyata, sedangkan riba adalah tambahan yang diperoleh semata-mata karena berjalannya waktu atas suatu hutang tanpa ada kompensasi nilai tambah. Penegasan Ahalallahu al-bai'a wa harrama al-riba menjadi garis pemisah yang tegas antara sistem ekonomi kapitalistik-eksploitatif dengan ekonomi syariah yang berbasis keadilan.
TEKS ARAB BLOK 2
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:

