Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai fiqih muamalah, khususnya terkait pelarangan riba yang menjadi batas pemisah antara sistem ekonomi tauhid dan sistem ekonomi materialistik. Secara epistemologis, muamalah merupakan manifestasi dari hubungan horizontal antarmanusia yang harus dipayungi oleh nilai-nilai uluhiyah agar tercipta keadilan sosial. Riba, dalam berbagai bentuknya, dipandang sebagai parasit ekonomi yang merusak tatanan distribusi kekayaan dan menciptakan kesenjangan yang eksploitatif. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba adalah absolut, namun pemahaman mendalam mengenai illat atau sebab hukum di baliknya memerlukan penggalian teks yang teliti. Artikel ini akan membedah landasan teologis dan yuridis mengenai riba serta menawarkan solusi berbasis akad-akad syariah yang autentik.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini, yang termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, memberikan gambaran psikologis dan eskatologis yang mengerikan bagi pelaku riba. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan ketidakstabilan orientasi hidup para pemakan riba yang hanya mengejar pertumbuhan materi tanpa keberkahan. Perbedaan fundamental antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran nilai yang adil. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas dengan harga yang disepakati, sedangkan dalam riba, terdapat penambahan nilai atas hutang tanpa adanya kompensasi riil (iwadh) yang dibenarkan syara.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah akan adanya perang dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Potongan ayat dari Al-Baqarah 278-279 ini merupakan ancaman paling keras dalam Al-Quran terkait dosa kemanusiaan dan ekonomi. Penggunaan diksi fa'dzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan makar terhadap sistem keadilan Tuhan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah asasi dalam ekonomi Islam. Syarah atas ayat ini menegaskan bahwa Islam melindungi hak pemilik modal atas harta pokoknya, namun melarang keras pengambilan keuntungan sepihak yang mengeksploitasi kebutuhan debitur.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi'ah (riba karena penundaan). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thua'm (makanan) yang dapat disimpan. Hal ini mengajarkan ketelitian dalam transaksi agar tidak terjadi gharar (ketidakpastian) dan riba yang terselubung dalam praktik barter maupun transaksi keuangan modern yang melibatkan mata uang.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits riwayat Imam Muslim ini memperluas cakupan pertanggungjawaban hukum dan moral dalam sistem ribawi. Larangan ini tidak hanya menyasar pada subjek utama (kreditur dan debitur), tetapi juga pada ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut, termasuk notaris, saksi, maupun pegawai lembaga keuangan yang memfasilitasi riba. Secara sosiologis, hadits ini menuntut umat Islam untuk membangun infrastruktur ekonomi alternatif yang bersih dari unsur ribawi, karena keterlibatan sekecil apa pun dalam sistem yang batil akan membawa dampak sistemik bagi masyarakat.