Dalam diskursus keilmuan Islam, muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian para fukaha dan mufassir adalah problematika riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Larangan riba bukan sekadar batasan legalistik, melainkan manifestasi dari keadilan ilahiyah untuk mencegah eksploitasi dan konsentrasi kekayaan pada segelintir orang. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam tradisi jahiliyah dan betapa sistematisnya Islam dalam melakukan transformasi sosial-ekonomi.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara psikologis dan eskatologis, mereka digambarkan dalam keadaan kacau dan tidak stabil. Para mufassir menjelaskan bahwa kalimat innama al-bay'u mithlu al-riba menunjukkan kerancuan berpikir kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari perniagaan dengan tambahan dari piutang. Padahal, dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemilik modal. Penegasan wa ahalla Allahu al-bay'a wa harrama al-riba merupakan pemisah yang tegas antara sistem ekonomi yang produktif dan sistem ekonomi yang bersifat parasit.

Setelah menetapkan perbedaan mendasar antara perniagaan dan riba, syariat Islam memberikan peringatan yang jauh lebih keras bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik ribawi. Peringatan ini tidak main-main, karena melibatkan pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa individu, melainkan kejahatan sistemik yang merusak tatanan sosial dan keberkahan dalam suatu kaum. Fokus utama dalam ayat berikut adalah perintah untuk bertaubat secara totalitas dan kembali kepada modal pokok dalam transaksi piutang demi menjaga keadilan bagi kedua belah pihak.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Penggunaan diksi fa'dzanu bi harbin merupakan satu-satunya ancaman perang dalam Al-Quran yang ditujukan kepada pelaku kemaksiatan tertentu. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyatakan bahwa kelak di hari kiamat, pemakan riba akan diminta untuk mengambil senjatanya guna berperang melawan Allah. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah kaidah emas dalam ekonomi Islam. Keadilan harus tegak; pemberi pinjaman tidak boleh mengambil lebih, dan peminjam tidak boleh dirugikan oleh bunga yang berlipat ganda, namun hak pokok harta pemberi pinjaman tetap harus dilindungi.

Dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan rincian teknis mengenai apa yang disebut sebagai riba fadhl, yaitu riba yang terjadi dalam pertukaran barang-barang ribawi. Hal ini penting untuk dipahami agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam praktik riba yang terselubung dalam transaksi barter atau pertukaran mata uang. Standar yang ditetapkan oleh Nabi adalah kesamaan kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan. Jika standar ini diabaikan, maka unsur riba akan muncul meskipun secara lahiriah tampak seperti transaksi pertukaran biasa.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan diserahkan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi hukum riba fadhl dan riba nasi'ah. Para ulama menyimpulkan bahwa illat (alasan hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menutup celah spekulasi dan memastikan bahwa setiap pertukaran harta didasarkan pada nilai riil yang adil, bukan atas dasar eksploitasi waktu atau perbedaan kualitas yang tidak proporsional.