Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang berdampak langsung pada stabilitas sosial dan keberkahan harta. Salah satu problematika besar dalam ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang secara esensial bertentangan dengan prinsip keadilan distributif. Riba bukan sekadar tambahan nominal dalam transaksi utang-piutang, melainkan sebuah manifestasi dari eksploitasi yang merusak tatanan moral ekonomi. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (pasti), yang didasarkan pada teks-teks wahyu yang tidak menyisakan ruang bagi keraguan. Artikel ini akan membedah secara filosofis dan yuridis mengenai hakikat riba serta bagaimana syariat memberikan solusi melalui akad-akad yang berkeadilan.

Penghitungan riba seringkali disamarkan dengan dalih perniagaan atau keuntungan bersama, padahal terdapat perbedaan mendasar antara laba dari jual beli yang melibatkan risiko dan pertukaran nilai dengan bunga yang bersifat pasti dan eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan garis pemisah yang tegas dalam Al-Quran untuk membantah syubhat para pelaku riba yang menyamakan antara perdagangan dan riba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Qurthubi, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan kegoncangan jiwa dan hilangnya nalar sehat para pelaku riba karena keserakahan mereka. Ayat ini menegaskan bahwa legitimasi hukum (halal-haram) bersumber sepenuhnya dari otoritas Ilahi, bukan semata-mata logika manfaat materi yang semu.

Selanjutnya, syariat tidak hanya melarang praktik riba, tetapi juga memberikan peringatan keras berupa ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang merusak hubungan antara hamba dengan Sang Pencipta serta menghancurkan keberkahan dalam sistem kemasyarakatan. Ketakwaan menjadi prasyarat utama bagi seorang mukmin untuk meninggalkan sisa-sisa riba yang masih ada dalam transaksi mereka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ibnu Katsir menjelaskan bahwa frasa La Tazlimuna wa La Tuzlamun adalah kaidah emas dalam ekonomi Islam. Keadilan berarti pemilik modal berhak mendapatkan kembali modal pokoknya tanpa dikurangi, namun ia tidak boleh mengambil tambahan yang membebani debitur tanpa adanya kompensasi nilai yang sepadan. Ancaman perang di sini bermakna bahwa sistem yang berbasis riba akan mengalami kehancuran secara sistemik dan kehilangan perlindungan Ilahi.

Dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memperluas cakupan dosa riba tidak hanya kepada mereka yang memakan hasilnya secara langsung, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menutup celah (sadd adz-dzari'ah) agar praktik ini tidak mewabah dalam masyarakat muslim melalui bantuan administratif maupun saksi-saksi hukum.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ