Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai pelarangan riba. Dalam perspektif hukum Islam, harta bukan sekadar alat tukar melainkan amanah yang harus dikelola sesuai dengan prinsip keadilan distributif. Riba secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Para ulama bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Keberadaan riba menciptakan kesenjangan antara pemilik modal dan pekerja, serta memicu inflasi yang tidak terkendali. Berikut adalah pendalaman teks-teks otoritatif yang mendasari pelarangan tersebut.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Ayat ini merupakan fondasi teologis dalam pelarangan riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan sebagai bentuk kehinaan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan Allah terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko usaha, sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti tanpa menanggung risiko kerugian dari pihak peminjam. Inilah yang disebut dengan eksploitasi dalam muamalah.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Hadits:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama.
Hadits riwayat Imam Muslim ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada penerima manfaat utama (kreditur), tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Syarah dari Imam Nawawi menegaskan bahwa keterlibatan dalam kemaksiatan, sekecil apapun perannya seperti mencatat atau menjadi saksi, dianggap sebagai bentuk kerja sama dalam dosa (ta'awun 'alal itsmi). Hal ini menuntut umat Islam untuk sangat berhati-hati dalam memilih profesi dan lembaga keuangan tempat mereka berinteraksi agar tidak terjebak dalam lingkaran laknat tersebut.

