Dalam diskursus keilmuan Islam, konsep otoritas hukum dan ketaatan kepada wahyu menempati posisi sentral yang menentukan validitas iman seorang hamba. Para ulama mufassir dan muhaddits telah bersepakat bahwa pengakuan lisan terhadap keesaan Allah harus dibarengi dengan ketundukan praktis terhadap segala ketetapan yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Salah satu fondasi terkuat dalam menetapkan urgensi taslim atau penyerahan diri secara total ini tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 65. Ayat ini bukan sekadar perintah hukum, melainkan sebuah proklamasi ilahiyah yang mengaitkan ketiadaan rasa keberatan dalam hati terhadap keputusan Nabi dengan eksistensi iman itu sendiri. Secara epistemologis, ayat ini meruntuhkan segala bentuk keraguan dan penolakan terhadap Sunnah sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Quran.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Dalam ayat ini, Allah SWT bersumpah dengan Dzat-Nya yang Maha Mulia (Wa Rabbika) untuk menegaskan sebuah kebenaran fundamental. Penggunaan huruf Laa sebelum sumpah berfungsi sebagai taukid (penegasan) untuk menafikan klaim iman bagi siapa saja yang berpaling dari keputusan Rasulullah. Frasa Hatta Yuhakkimuka menuntut adanya transformasi institusional dan personal, di mana setiap perselisihan (Shajara Bainahum) wajib dikembalikan kepada otoritas kenabian. Tingkatan iman yang dituntut di sini mencakup tiga fase: pertama, tahkim (menjadikan Nabi sebagai hakim); kedua, hilangnya haraj (kesempitan atau keberatan hati); dan ketiga, taslim (ketundukan total tanpa syarat).
Secara historis, turunnya ayat ini berkaitan erat dengan sebuah insiden hukum yang melibatkan sahabat mulia Az-Zubair bin Al-Awwam dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar mengenai sengketa irigasi di lahan Harrah. Rasulullah SAW memberikan keputusan yang adil, namun pihak lawan merasa keberatan karena kedekatan kekerabatan antara Nabi dan Az-Zubair. Hal ini menunjukkan bahwa kecenderungan manusiawi untuk mendahulukan logika atau perasaan di atas wahyu adalah pintu gerbang menuju nifaq. Imam Al-Bukhari merekam kejadian ini dalam kitab Shahihnya untuk menunjukkan bagaimana wahyu merespons dinamika sosial dan psikologis masyarakat saat itu.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ رَجُلًا مِنَ الْأَنْصَارِ خَاصَمَ الزُّبَيْرَ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِرَاجِ الْحَرَّةِ الَّتِي يَسْقُونَ بِهَا النَّخْلَ فَقَالَ الْأَنْصَارِيُّ سَرِّحِ الْمَاءَ يَمُرُّ فَأَبَى عَلَيْهِ فَخَاصَمَهُمَا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلزُّبَيْرِ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ أَرْسِلِ الْمَاءَ إِلَى جَارِكَ فَغَضِبَ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ أَنْ كَانَ ابْنَ عَمَّتِكَ فَتَلَوَّنَ وَجْهُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ اسْقِ يَا زُبَيْرُ ثُمَّ احْبِسِ الْمَاءَ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَى الْجَدْرِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Diriwayatkan dari Abdullah bin Az-Zubair bahwa seorang laki-laki Anshar berselisih dengan Az-Zubair di hadapan Rasulullah SAW mengenai saluran air di Harrah yang digunakan untuk mengairi pohon kurma. Orang Anshar itu berkata, Biarkan air itu mengalir, namun Az-Zubair menolak. Maka keduanya membawa perkara itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda, Siramilah (lahanmu) wahai Zubair, kemudian alirkanlah air itu ke tetanggamu. Orang Anshar itu marah dan berkata, Apakah karena dia putra bibimu? Maka wajah Rasulullah SAW berubah (karena marah) lalu beliau bersabda, Siramilah wahai Zubair, kemudian tahanlah air itu sampai mencapai dinding pembatas. Hadits ini menunjukkan bahwa pada awalnya Rasulullah memberikan saran yang mengandung unsur toleransi (ihsan), namun ketika otoritas beliau digugat dengan sentimen primordial, beliau kembali kepada ketetapan hukum yang murni (haqqul mufrad). Ini mengajarkan bahwa dalam beragama, kepatuhan terhadap teks hukum harus didahulukan daripada interpretasi yang didorong oleh hawa nafsu.
Dalam tinjauan akidah, ayat ini menjadi dalil qath'i (pasti) bahwa iman bukan sekadar pembenaran dalam hati (tashdiq), melainkan juga mencakup amal dan ketundukan (inkiyad). Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menekankan bahwa Allah bersumpah dengan diri-Nya sendiri untuk menunjukkan betapa agungnya perkara ini. Seseorang belum dianggap mencapai hakikat iman selama masih ada benih penolakan terhadap syariat, baik dalam aspek ibadah, muamalah, maupun jinayah. Ketundukan yang diminta bukan hanya secara lahiriah, tetapi harus meresap hingga ke kedalaman jiwa, sehingga tidak ada lagi rasa sesak (haraj) saat menerima ketetapan yang mungkin secara lahiriah tampak merugikan kepentingan pribadi.
يُقْسِمُ تَعَالَى بِنَفْسِهِ الْمُقَدَّسَةِ الْكَرِيمَةِ أَنَّهُ لَا يُؤْمِنُ أَحَدٌ حَتَّى يُحَكِّمَ الرَّسُولَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَمِيعِ الْأُمُورِ فَمَا حَكَمَ بِهِ فَهُوَ الْحَقُّ الَّذِي يَجِبُ الِانْقِيَادُ لَهُ بَاطِنًا وَظَاهِرًا وَلِهَذَا قَالَ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا أَيْ إِذَا حَكَّمُوكَ يَصْدُرُونَ عَنْ حُكْمِكَ وَهُمْ بَوَاطِنُهُمْ طَيِّبَةٌ لَيْسَ فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجٌ مِمَّا حَكَمْتَ بِهِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Allah Yang Maha Tinggi bersumpah dengan Dzat-Nya yang Suci lagi Mulia bahwa tidak beriman seseorang hingga ia menjadikan Rasul SAW sebagai hakim dalam seluruh perkara. Apa pun yang diputuskan oleh beliau, maka itulah kebenaran yang wajib dipatuhi baik secara batin maupun lahir. Oleh karena itu Allah berfirman: kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. Yakni, jika mereka menjadikanmu hakim, mereka keluar dari putusanmu dengan hati yang lapang, tidak ada dalam diri mereka kesempitan terhadap apa yang engkau putuskan. Penjelasan Ibnu Katsir ini menggarisbawahi bahwa ridha terhadap hukum Allah adalah buah dari makrifatullah. Ketika seorang mukmin menyadari bahwa Rasulullah tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu melainkan wahyu, maka setiap keputusan beliau dipandang sebagai manifestasi rahmat dan keadilan ilahiyah.

