Dalam diskursus hukum Islam, bidang muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda utama antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan masalah teologis dan sosiologis yang berdampak pada distorsi keadilan distribusi kekayaan. Para ulama salaf maupun kontemporer telah sepakat bahwa riba merupakan dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan sosial. Untuk memahami urgensi ini, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi hukum ekonomi syariah, di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli (al-bay'), terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko kerugian yang ditanggung pelaku usaha, sedangkan dalam riba, terdapat tambahan yang disyaratkan tanpa adanya risiko (risk-free return) yang dibebankan kepada peminjam, sehingga menciptakan ketidakadilan sistemik.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Penjelasan ini menunjukkan eskalasi hukum yang sangat serius. Penggunaan kata bi harbin (dengan peperangan) dari Allah dan Rasul-Nya merupakan satu-satunya ancaman perang dalam Al-Quran yang ditujukan kepada pelaku maksiat selain kekafiran. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan ekonomi luar biasa. Prinsip la tadzlimuna wa la tudzlamun (kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas dalam keuangan syariah. Syariah menginginkan agar pemilik modal mendapatkan haknya (pokok harta) tanpa mengeksploitasi peminjam, dan peminjam tidak dibebani tambahan yang menjerat. Inilah pondasi dari sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang menjadi alternatif utama.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Apabila jenis barang yang dipertukarkan berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan landasan bagi konsep Riba al-Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba an-Nasi'ah (riba karena penundaan). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menetapkan standarisasi ketat dalam pertukaran komoditas ribawi yang berfungsi sebagai alat tukar atau bahan pokok. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlahnya) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menutup celah eksploitasi dan memastikan bahwa uang tidak diposisikan sebagai komoditas yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan secara langsung, melainkan sebagai alat tukar untuk memfasilitasi sektor riil.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menegaskan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mendapatkan keuntungan materi (kreditur), tetapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transaksi tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, integritas sistem keuangan adalah tanggung jawab kolektif. Larangan terhadap penulis dan saksi mengindikasikan bahwa melegitimasi praktik yang zalim melalui administrasi dan persaksian adalah perbuatan yang dilarang. Oleh karena itu, solusi keuangan syariah hadir dengan menghapus semua elemen ini dan menggantinya dengan akad-akad yang transparan seperti Murabahah (jual beli), Mudharabah (kerjasama modal), dan Musyarakah (kemitraan).