Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral sebagai salah satu dosa besar yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Islam hadir bukan hanya untuk mengatur urusan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, namun juga mengatur urusan horizontal terkait bagaimana harta diperoleh dan didistribusikan. Harta dalam pandangan Islam adalah amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Larangan riba bukan sekadar batasan hukum formal, melainkan manifesto perlindungan terhadap kaum lemah dari eksploitasi ekonomi yang tidak berkeadilan.

Larangan riba ditegaskan dalam Al-Quran dengan redaksi yang sangat keras, menggambarkan betapa buruknya dampak yang ditimbulkan oleh praktik ini terhadap jiwa dan harta.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan mengisyaratkan kekacauan mental dan ketidakstabilan ekonomi yang dihasilkan dari sistem riba. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada adanya pertukaran nilai yang nyata dan risiko dalam jual beli, sedangkan riba adalah penambahan harta tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang setara, yang hanya menguntungkan satu pihak secara pasti.

Rasulullah SAW juga memberikan rincian teknis mengenai jenis-jenis barang yang dapat terjerat dalam praktik riba melalui hadits yang sangat masyhur, guna memberikan batasan yang jelas bagi para pedagang.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Syarah Mendalam:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dari hukum Riba al-Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba al-Nasi'ah (penangguhan waktu). Para ulama menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang berfungsi sebagai alat tukar (tsaman) atau bahan makanan pokok yang dapat disimpan memiliki illat (sebab hukum) yang sama dengan enam komoditas tersebut. Hal ini menuntut ketelitian dalam transaksi keuangan modern agar tidak terjebak dalam pertukaran yang tidak seimbang.