Kajian mengenai fiqih muamalah merupakan salah satu pilar terpenting dalam menjaga integritas spiritual dan sosial seorang Muslim. Di tengah arus globalisasi ekonomi yang sering kali mengabaikan nilai-nilai transendental, memahami batas-batas antara perdagangan yang dihalalkan dan praktik riba yang diharamkan menjadi sebuah keniscayaan. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan sebuah persoalan akidah dan keadilan yang memiliki dampak sistemik terhadap kesejahteraan umat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa eksploitasi dalam bentuk tambahan yang tidak memiliki padanan (iwadh) dalam transaksi pertukaran adalah sebuah kezaliman yang nyata. Melalui artikel ini, kita akan menelaah secara rigid landasan teologis dan yuridis mengenai pelarangan riba serta bagaimana syariat memberikan alternatif yang berkeadilan.

Pondasi pertama dalam memahami pelarangan riba adalah merujuk pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Quran Al-Karim yang menggambarkan kondisi para pelaku riba dengan perumpamaan yang sangat keras. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba memiliki dampak psikologis dan spiritual yang merusak pelakunya sebelum dampak ekonomi itu dirasakan oleh masyarakat luas.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur mereka dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Redaksi wa ahallallahu al-baia wa harrama ar-riba merupakan pemutus perdebatan (fashlul khitab) terhadap syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam perdagangan, sementara riba hanyalah penambahan nilai uang atas faktor waktu semata tanpa ada nilai manfaat yang dihasilkan.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menempatkan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan. Hal ini menegaskan bahwa riba bukan hanya pelanggaran administratif dalam kontrak keuangan, melainkan kejahatan kemanusiaan yang setara dengan dosa-dosa besar lainnya yang merusak tatanan hidup manusia.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Penyebutan akal ar-riba (memakan riba) dalam rangkaian ini menunjukkan betapa berbahayanya harta riba jika masuk ke dalam tubuh manusia. Secara sosiologis, riba menyebabkan konsentrasi kekayaan pada segelintir orang dan menciptakan jurang kemiskinan yang dalam, yang pada gilirannya dapat memicu kekacauan sosial dan hilangnya keberkahan dalam suatu negeri.

Secara teknis fiqih, para ulama membagi riba ke dalam beberapa jenis, di antaranya adalah Riba Al-Fadl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda takaran atau kualitasnya. Hal ini diatur secara ketat agar tidak ada celah bagi praktik riba yang terselubung dalam transaksi barter barang-barang pokok.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ