Fiqih Muamalah merupakan instrumen krusial dalam Islam yang mengatur interaksi manusia dalam ranah ekonomi. Keberadaannya bukan sekadar aturan teknis, melainkan manifestasi dari keadilan ilahiyah untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Di tengah arus modernitas yang mengaburkan batas antara perniagaan yang sah dengan praktik ribawi, pemahaman mendalam terhadap teks-teks otoritatif (nushush) menjadi sebuah keniscayaan. Riba, secara etimologis berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks yang menyentuh akar ketidakadilan sosial. Artikel ini akan membedah landasan teologis dan yuridis mengenai larangan riba serta menawarkan alternatif solusi melalui skema keuangan syariah yang berlandaskan pada prinsip bagi hasil dan keterbukaan.
Dasar pelarangan riba dimulai dari penegasan Allah dalam Al-Quran yang membedakan secara tegas antara perniagaan yang sah dengan praktik riba yang destruktif bagi tatanan ekonomi dan jiwa manusia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Metafisika Doa: Analisis Komprehensif Waktu-Waktu Mustajab dalam Tinjauan Nash Syar’i
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam tafsir Al-Qurthubi, ayat ini menjelaskan bahwa para pelaku riba akan dibangkitkan dalam keadaan limbung sebagai tanda kehinaan. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba menunjukkan adanya perbedaan esensial (farq al-jauhari) antara laba dari perdagangan yang mengandung risiko (ghurm) dan usaha, dengan tambahan riba yang muncul semata-mata karena berjalannya waktu atas sebuah utang.
Rasulullah SAW dalam hadits-haditsnya merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba fadhl guna menjaga integritas nilai tukar dalam ekonomi masyarakat dan mencegah manipulasi harga.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba; baik yang mengambil maupun yang memberi keduanya sama dalam dosa. Hadits riwayat Muslim ini merupakan fondasi Riba Fadhl. Para ulama Syafi'iyah dan Malikiyah melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah ats-tsamaniyah (nilai tukar), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah al-muth'umiyyah (bahan makanan yang dapat disimpan). Hal ini menuntut bahwa setiap pertukaran barang ribawi yang sejenis wajib memenuhi syarat tamatsul (kesamaan kadar) dan taqabudh (serah terima di majelis akad).
Dalam kaidah fiqih yang disepakati secara luas, setiap manfaat yang disyaratkan dalam sebuah akad pinjam-meminjam dikategorikan sebagai riba yang diharamkan secara mutlak karena mengubah sifat akad tabarru menjadi akad mu'awadhah.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ وَجْهٌ مِنْ وُجُوهِ الرِّبَا

