Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali menitikberatkan pada maksimalisasi keuntungan tanpa batas moral, fiqih muamalah hadir sebagai panduan etis guna memastikan setiap transaksi terbebas dari unsur kezaliman. Salah satu pilar krusial dalam kajian fi