Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pondasi tauhid yang menuntut adanya keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama dalam setiap interaksi sosial-ekonomi. Fiqih muamalah hadir sebagai kerangka regulasi ilahi yang mengatur bagaimana harta diproduksi, didistribusikan, dan dipertukarkan tanpa menimbulkan eksploitasi atau kezaliman. Salah satu pilar terpenting dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar masalah teknis penambahan nominal dalam transaksi utang-piutang, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak tatanan moral, sosial, dan ekonomi umat manusia. Untuk memahami urgensi pelarangan ini secara komprehensif, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif wahyu, baik Al-Quran maupun As-Sunnah, yang dianalisis melalui metodologi tafsir dan syarah para ulama salaf dan khalaf.
PENJELASAN BLOK 1: LANDASAN TEOLOGIS DAN PSIKOLOGIS PELARANGAN RIBA DALAM AL-QURAN
Al-Quran mengawali pembahasan riba dengan menggambarkan kondisi psikologis dan spiritual para pelakunya. Larangan riba diturunkan secara bertahap, dan puncaknya digambarkan dengan sangat keras dalam Surah Al-Baqarah. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak hanya melarang tindakan tersebut secara hukum, tetapi juga memberikan tamsil atau perumpamaan yang mengerikan tentang bagaimana keserakahan riba merusak akal sehat manusia, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
TERJEMAHAN DAN TAFSIR MENDALAM BLOK 1:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, redaksi "la yaqumuna" (tidak dapat berdiri) bermakna bahwa pada hari kiamat, para pemakan riba akan bangkit dari kubur mereka dalam keadaan sempoyongan, tidak seimbang, dan gila, sebagai tanda pengenal yang menghinakan mereka di hadapan seluruh mahsyar. Imam Al-Qurtubi menjelaskan bahwa visualisasi ini juga mencerminkan kondisi mental para pelaku riba di dunia yang selalu didera kecemasan, ketamakan yang tidak pernah terpuaskan, dan hilangnya ketenangan batin akibat mengejar keuntungan eksploitatif tanpa kerja riil.
Puncak kesesatan berpikir mereka direkam dalam klaim "innama al-bai'u mithlu ar-riba" (sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba). Mereka menyamakan keuntungan dari aktivitas perdagangan yang mengandung risiko dan usaha

