Sistem ekonomi Islam dibangun di atas pilar keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem kapitalistik yang menempatkan modal sebagai komoditas yang dapat beranak-pinak tanpa risiko, Islam memandang uang hanyalah sebagai alat tukar dan satuan nilai, bukan komoditas itu sendiri. Ketika uang diperlakukan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan semata-mata karena berjalannya waktu, di situlah eksploitasi sistemik yang disebut riba bermula. Fiqih muamalah hadir sebagai kerangka regulasi ilahi untuk membedah anatomi transaksi keuangan, memisahkan yang halal dari yang batil, serta merumuskan alternatif yang berkeadilan. Keharaman riba bersifat absolut, didasarkan pada argumen ontologis dan epistemologis yang sangat kokoh dalam sumber-sumber primer hukum Islam.
Memulai kajian dengan menelusuri landasan aksiologis pelarangan

