Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, kemaslahatan, dan kebersihan jiwa dari praktik eksploitasi. Dalam diskursus fiqih muamalah, salah satu pembahasan paling krusial yang menyita perhatian para mujtahid lintas mazhab adalah persoalan riba. Riba secara bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), namun secara syariat