Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai muamalah, yakni relasi horizontal antarmanusia dalam pertukaran harta. Islam sebagai agama yang komprehensif (syamil) telah meletakkan fondasi etika dan hukum yang kokoh guna menjamin keadilan serta mencegah eksploitasi. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem keuangan modern adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam struktur ekonomi global. Riba bukan sekadar masalah bunga bank, melainkan sebuah distorsi nilai yang menghambat distribusi kekayaan secara merata. Dalam perspektif mufassir dan fuqaha, pelarangan riba bertujuan untuk menjaga harta (hifz al-mal) sebagai salah satu unsur daruriyyat dalam syariat. Tanpa pemahaman yang mendalam terhadap teks-teks wahyu, seorang Muslim akan sulit membedakan antara perdagangan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang terselubung.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Metafisika Doa: Analisis Komprehensif Waktu-Waktu Mustajab dalam Tinjauan Nash Syar’i
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini (Surah Al-Baqarah: 275) memberikan gambaran eskatologis yang dahsyat mengenai dampak riba. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang gila menunjukkan ketidakstabilan mental dan sosial yang diakibatkan oleh keserakahan. Penegasan Wa Ahallallahu al-Bai'a wa Harrama ar-Riba merupakan garis pemisah ontologis: jual beli mengandung risiko (ghurm) dan usaha (tanmiyah), sedangkan riba adalah tambahan yang diambil secara zalim tanpa adanya kompensasi nilai yang seimbang (iwad).
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ. وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى: الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Terjemahan dan Syarah Hadits:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan: Riba memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menikahi ibu kandungnya sendiri. Secara terminologi muhadditsin, laknat (la'nah) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Syarah hadits ini menekankan pada aspek sistemik; bukan hanya pelaku utama yang berdosa, melainkan seluruh elemen pendukung yang memfasilitasi terjadinya transaksi tersebut. Analogi keji mengenai menikahi ibu kandung menggambarkan betapa rusaknya fitrah kemanusiaan dalam praktik riba, di mana seseorang mengambil keuntungan dari kesempitan saudaranya sendiri, menghancurkan tatanan moral demi akumulasi materi yang fana.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Analisis Fiqih:

