Dalam diskursus teologi Islam, doa bukan sekadar permohonan hamba kepada Penciptanya, melainkan sebuah manifestasi dari pengakuan eksistensial atas kefakiran makhluk di hadapan Al-Khaliq yang Maha Kaya. Para ulama salaf menegaskan bahwa doa adalah mukhkhul ibadah atau otak dari ibadah, karena di dalamnya terkandung unsur tauhid murni dan ketundukan total. Namun, untuk mencapai derajat ijabah (pengabulan), terdapat variabel-variabel ruang dan waktu yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai momentum emas. Fenomena ini dalam kajian hadits disebut sebagai al-awqat al-fadhilah, di mana pintu-pintu langit terbuka lebar dan rahmat Allah turun secara derivatif untuk menyambut rintihan hamba-Nya. Memahami waktu-waktu ini memerlukan ketajaman analisis teks agar kita tidak hanya terjebak pada formalitas ritual, melainkan mampu meresapi esensi spiritualitas yang terkandung di dalamnya.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. Al-Baqarah: 186).

Secara analitis, ayat ini diletakkan oleh Allah di tengah-tengah rangkaian ayat tentang puasa Ramadhan, yang mengisyaratkan adanya korelasi ontologis antara kondisi lapar (shiyam) dengan kedekatan spiritual (qurb). Penggunaan kata Fa inni qarib (Maka sesungguhnya Aku dekat) tanpa kata perantara qul (katakanlah) menunjukkan bahwa dalam urusan doa, tidak ada sekat birokrasi langit antara hamba dan Tuhannya. Kedekatan ini bersifat kedekatan ilmu, perlindungan, dan pengabulan. Syarat yang diajukan teks adalah falyastajibu li (hendaklah mereka memenuhi perintah-Ku), yang berarti ketaatan hukum merupakan prasyarat mutlak bagi efektivitas sebuah doa. Tanpa ketaatan, doa laksana busur tanpa tali yang tidak akan mampu melesatkan anak panahnya menuju sasaran.

[TEKS ARAB BLOK 2]

يَنْزِلُ رَبُّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى كُلَّ لَيْلَةٍ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا حِينَ يَبْقَى ثُلُثُ اللَّيْلِ الآخِرُ يَقُولُ: مَنْ يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ، مَنْ يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ، مَنْ يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَهُ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: