Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu pilar utama yang membedakan fiqih muamalah dari sistem ekonomi konvensional adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar persoalan teknis hukum perbankan, melainkan sebuah penyakit sosial-ekonomi yang mampu merusak tatanan keadilan distributif dan menciptakan eksploitasi sistemik. Sebagai mufassir dan muhaddits yang mengkaji teks-teks otoritatif (turats), kita dituntut untuk memahami illat (sebab hukum) pelarangan riba secara komprehensif agar mampu merumuskan solusi keuangan syariah yang substantif, bukan sekadar kosmetik formalitas. Berikut adalah bedah teks suci Al-Quran dan Sunnah Nabawiyah guna mengurai hakikat riba serta menghadirkan alternatif keuangan syariah yang maslahat.
BLOK 1: PENGANTAR LARANGAN RIBA DALAM AL-QURAN DAN PERBEDAANNYA DENGAN JUAL BELI
Dalam memahami epistemologi pelarangan riba, Al-Quran menegaskan perbedaan mendasar antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Kaum jahiliyah menyamakan keduanya karena sama-sama menghasilkan keuntungan finansial, namun Allah membatalkan analogi sesat tersebut secara tegas.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّب

