Fenomena perbedaan pendapat di ruang publik belakangan ini sering kali berujung pada caci maki dan pembunuhan karakter. Media sosial yang seharusnya menjadi sarana pertukaran gagasan justru berubah menjadi medan perang urat syaraf yang melelahkan. Sebagai umat yang dibekali panduan wahyu, kita perlu menyadari bahwa perbedaan pemikiran adalah sunnatullah yang tidak mungkin dihindari. Namun, yang menjadi persoalan besar hari ini bukanlah perbedaannya, melainkan hilangnya akhlakul karimah dalam mengelola perbedaan tersebut. Kita seolah lupa bahwa kebenaran yang disampaikan dengan cara yang kasar akan kehilangan esensi kebenarannya di mata manusia.
Kecenderungan untuk merasa paling benar sendiri sering kali menutup pintu dialog yang sehat. Sikap arogan secara intelektual ini merupakan benih dari perpecahan yang lebih besar. Islam tidak pernah melarang perbedaan pendapat, bahkan para ulama salaf terdahulu telah memberikan teladan bagaimana mereka berbeda dalam masalah ijtihadi namun tetap saling mencintai. Mereka memahami bahwa tujuan utama dari sebuah diskusi adalah mencari rida Allah dan kemaslahatan umat, bukan untuk memenangkan ego pribadi atau menjatuhkan martabat lawan bicara.
Allah SWT telah memberikan rambu-rambu yang sangat jelas dalam berkomunikasi, terutama ketika menghadapi perbedaan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik (QS. An-Nahl: 125). Ayat ini menegaskan bahwa metode penyampaian haruslah didasarkan pada hikmah. Jika dalam berdebat saja kita diperintahkan untuk menggunakan cara yang terbaik, maka sudah sepatutnya dalam perbedaan pendapat sehari-hari kita mengedepankan kesantunan dan kejernihan berpikir.
Kita harus mampu membedakan antara ikhtilaf dan iftiraq. Ikhtilaf adalah perbedaan pendapat yang lahir dari ijtihad intelektual yang dinamis, sedangkan iftiraq adalah perpecahan yang merusak ikatan persaudaraan. Celakanya, masyarakat kita saat ini sering kali terjebak dalam iftiraq hanya karena tidak siap menerima ikhtilaf. Padahal, kekayaan pemikiran dalam Islam adalah bukti dari keluasan ilmu Allah. Menyeragamkan pemikiran dalam segala hal adalah kemustahilan, namun menyatukan hati dalam bingkai ukhuwah adalah kewajiban.
Sering kali, perbedaan pendapat memicu sikap saling merendahkan dan mengolok-olok. Hal ini merupakan penyakit hati yang harus segera diobati. Islam dengan tegas melarang perilaku tersebut sebagaimana firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَى أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) (QS. Al-Hujurat: 11). Larangan ini menjadi fondasi etika sosial bahwa kehormatan seorang Muslim adalah suci. Merusak kehormatan orang lain hanya karena perbedaan pandangan politik atau mazhab adalah tindakan yang jauh dari nilai-nilai luhur agama.

