Fenomena perbedaan pendapat di tengah masyarakat kita dewasa ini sering kali berakhir pada polarisasi yang tajam dan permusuhan yang berkepanjangan. Ruang publik, terutama di media sosial, telah berubah menjadi medan tempur kata-kata di mana ego lebih diutamakan daripada esensi kebenaran itu sendiri. Padahal, dalam kacamata Islam, perbedaan atau ikhtilaf adalah sebuah keniscayaan sejarah dan sunnatullah yang tidak mungkin dihindari. Persoalan mendasarnya bukanlah terletak pada keberagaman isi kepala, melainkan pada hilangnya Akhlakul Karimah dalam mengekspresikan ketidaksetujuan tersebut.
Islam telah memberikan fondasi yang sangat kuat bahwa keberagaman manusia, baik dalam suku, bangsa, maupun pemikiran, bertujuan untuk saling mengenal dan melengkapi. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
Ayat ini menegaskan bahwa orientasi dari perbedaan adalah lita'arafu atau saling mengenal. Saling mengenal di sini bukan sekadar mengetahui nama atau rupa, melainkan memahami latar belakang pemikiran dan menghormati posisi masing-masing tanpa harus merasa paling benar secara mutlak. Ketika dialog didasari oleh semangat mencari titik temu, maka perbedaan pendapat akan menjadi rahmat yang memperkaya khazanah intelektual umat.
Sayangnya, realitas sosial saat ini menunjukkan kecenderungan sebaliknya di mana debat kusir dan caci maki dianggap sebagai bentuk ketegasan. Banyak individu yang merasa memiliki otoritas kebenaran tunggal sehingga dengan mudah menjatuhkan vonis buruk kepada mereka yang berbeda pandangan. Di sinilah pentingnya kita merujuk kembali pada pesan Rasulullah SAW mengenai pengendalian diri dalam berdebat. Beliau bersabda dalam sebuah hadis:
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا
Jaminan rumah di pinggir surga bagi mereka yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar menunjukkan betapa tingginya nilai kedamaian dan keharmonisan sosial dalam Islam. Menang dalam argumen namun kalah dalam akhlak adalah sebuah kerugian besar bagi seorang Muslim.
Kritis dalam berpendapat adalah sebuah keharusan demi kemajuan bangsa, namun kritis tidak boleh disamakan dengan menghina. Akhlakul Karimah menuntut kita untuk tetap menjaga lisan dan jempol dari diksi yang merendahkan martabat manusia. Seorang intelektual Muslim sejati akan menyampaikan argumentasinya dengan hikmah dan nasihat yang baik, bukan dengan provokasi yang memecah belah. Jika adab sudah ditinggalkan, maka ilmu setinggi apa pun hanya akan menjadi alat penghancur ukhuwah yang telah dibangun dengan susah payah.
Kita perlu belajar dari para ulama salaf yang memiliki kelapangan dada luar biasa dalam menyikapi perbedaan. Imam Syafi'i pernah berkata bahwa pendapatnya benar namun mengandung kemungkinan salah, sementara pendapat orang lain salah namun mengandung kemungkinan benar. Sikap tawadhu seperti inilah yang hilang dari peradaban digital kita saat ini. Tanpa kerendahan hati, perbedaan pendapat hanya akan membuahkan kebencian yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

