Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu problematika utama yang senantiasa menjadi pusat perhatian para ulama adalah persoalan riba. Riba secara etimologi berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Pelarangan riba bukan sekadar dogma tanpa alasan, melainkan sebuah manifestasi dari keadilan distributif yang ingin ditegakkan oleh Islam guna mencegah eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Para mufassir menekankan bahwa riba menghancurkan tatanan sosial dan mematikan produktivitas sektor riil karena harta hanya berputar di kalangan tertentu melalui mekanisme bunga yang bersifat pasti di tengah ketidakpastian usaha.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan kegoncangan mental dan spiritual mereka. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan pemisah ontologis antara perdagangan yang berbasis pada risiko dan manfaat dengan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal semata tanpa adanya nilai tambah yang nyata.

Larangan riba tidak hanya ditemukan dalam teks Al-Quran, tetapi juga dipertegas dalam Sunnah Nabawiyah melalui berbagai riwayat yang menunjukkan derajat dosa dan implikasi sosialnya. Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat rigid agar umat Islam menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam praktik ribawi, baik sebagai pelaku utama, pendukung, maupun pencatat transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sistem riba adalah sebuah ekosistem yang merusak, sehingga isolasi terhadap praktik ini harus dilakukan secara komprehensif dari segala sisi administrasi dan kesaksian hukum.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini menjadi fondasi hukum bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan, tetapi juga kepada pihak yang memfasilitasinya. Kata la'ana dalam teks hadits menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir) yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Persamaan beban dosa (hum sawa') mengisyaratkan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, integritas moral harus dijaga oleh seluruh elemen yang terlibat dalam kontrak keuangan.

Untuk memahami operasionalisasi riba dalam transaksi sehari-hari, para fukaha membagi riba menjadi beberapa jenis, di antaranya Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah. Riba Fadhl terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis dengan kadar atau timbangan yang berbeda, sedangkan Riba Nasi'ah berkaitan dengan penangguhan waktu yang mensyaratkan adanya tambahan. Ketentuan ini sangat detail dijelaskan dalam hadits mengenai enam komoditas utama yang menjadi standar pertukaran pada masa kenabian, yang kemudian dikiaskan oleh para ulama kepada mata uang dan barang pokok lainnya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan pilar dalam memahami Riba Fadhl. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik melakukan istinbat hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini memberikan batasan yang jelas bahwa dalam pertukaran aset moneter, tidak boleh ada kelebihan kuantitas maupun penundaan yang disyaratkan.