Shalat merupakan tiang agama yang menjadi pembeda antara keimanan dan kekufuran. Namun, shalat yang hanya dilakukan secara mekanis tanpa melibatkan kehadiran hati hanyalah sebuah jasad tanpa ruh. Secara etimologis, khusyu berasal dari kata khasyia yang berarti tunduk atau merendah. Dalam terminologi syariat, khusyu adalah ketenangan hati di hadapan Allah yang terpancar melalui ketenangan anggota tubuh. Mencapai derajat khusyu memerlukan pemahaman yang komprehensif terhadap teks wahyu, baik Al Quran maupun As Sunnah, serta kedisiplinan dalam menjalankan rukun dan syarat secara lahir maupun batin.

Landasan utama mengenai kewajiban khusyu dalam shalat termaktub dalam pembukaan Surah Al Mu minun. Allah Subhanahu wa Ta ala menegaskan bahwa keberuntungan yang hakiki bagi orang beriman sangat bergantung pada kualitas kekhusyukan mereka. Khusyu di sini bukan sekadar diam, melainkan sebuah kondisi psikis di mana seorang hamba merasa kecil dan hina di hadapan Keagungan Ilahi.

Dalam Artikel

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

Terjemahan: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya. (QS. Al-Mu minun: 1-2).

Syarah dan Tafsir: Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khusyu yang dimaksud adalah rasa takut yang menetap di dalam hati (al khauf ad daim). Kekhusyukan ini membuahkan ketenangan anggota tubuh (as sukun). Apabila hati seseorang telah khusyu, maka seluruh anggota tubuhnya akan ikut tunduk. Hal ini menunjukkan bahwa khusyu memiliki dua dimensi: dimensi batin berupa hudhurul qalb (kehadiran hati) dan dimensi lahir berupa tuma ninah (ketenangan gerak). Tanpa kesadaran bahwa kita sedang berdialog dengan Allah, shalat akan terasa berat dan membosankan.

Secara teknis fiqih, khusyu berkaitan erat dengan rukun tuma ninah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menegur seorang sahabat yang shalatnya terburu-buru. Peristiwa ini dikenal dalam literatur hadits sebagai hadits al musi fi shalatihi (orang yang buruk shalatnya). Hal ini menjadi pelajaran penting bahwa shalat tanpa ketenangan fisik adalah shalat yang tidak sempurna, bahkan bisa dianggap batal secara hukum fiqih jika meninggalkan rukun tuma ninah.

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

Terjemahan: Jika engkau berdiri untuk shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al Quran yang mudah bagimu. Lalu ruku lah hingga engkau tenang (tuma ninah) dalam ruku mu. Kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri tegak. Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam sujudmu. Kemudian bangkitlah hingga engkau tenang dalam dudukmu. Kemudian sujudlah kembali hingga engkau tenang dalam sujudmu. Lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah dan Tafsir: Hadits ini merupakan fondasi hukum mengenai kewajiban tuma ninah. Para ulama mufassir hadits menekankan bahwa kata hatta tathmainna (sampai engkau tenang) menunjukkan bahwa setiap gerakan shalat harus memiliki jeda waktu yang cukup bagi tulang-tulang untuk kembali ke posisinya semula. Tuma ninah secara fisik adalah pintu masuk menuju khusyu secara batin. Seseorang tidak mungkin mencapai kedalaman makna bacaan jika fisiknya masih bergerak secara liar dan tergesa-gesa.