Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur peradaban Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Sebagai seorang analis teks agama, penting bagi kita untuk membedah akar pelarangan ini melalui nash-nash otoritatif guna memahami hikmah tasyri yang terkandung di dalamnya, sekaligus memetakan jalan keluar melalui instrumen keuangan syariah yang kompetitif dan beretika.

Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam surah Al-Baqarah yang menegaskan pemisahan ontologis antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Dalam tafsirnya, para ulama menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan kekacauan mental dan sistemik yang ditimbulkan oleh riba. Riba menciptakan ilusi pertumbuhan padahal secara hakiki ia adalah pemusnahan (yamhaq) terhadap keberkahan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Jual beli melibatkan pertukaran barang atau jasa dengan keuntungan yang didapat dari risiko bisnis, sedangkan riba mengambil keuntungan dari waktu dan kesulitan orang lain tanpa ada risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan keras terhadap semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pemakan riba secara langsung, melainkan juga kepada seluruh elemen pendukungnya.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (Riwayat Muslim). Dalam riwayat Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah disebutkan: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu dosa, yang paling ringannya adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri. Penggunaan diksi la'ana (melaknat) dalam teks hadits ini memiliki implikasi hukum yang sangat berat, yakni pengusiran dari rahmat Allah. Secara sosiologis, hadits ini memperingatkan bahwa sistem ekonomi yang berbasis riba akan merusak tatanan moral masyarakat. Ketika saksi dan penulis juga dilaknat, ini menunjukkan bahwa legalitas formal dalam sebuah transaksi tidak serta merta menghalalkan substansi yang haram. Analogi dosa teringan dengan perbuatan inses (menikahi ibu sendiri) bertujuan untuk menggetarkan jiwa mukmin agar menyadari betapa menjijikkannya praktik riba dalam pandangan syariat, karena ia merusak kehormatan dan tatanan kemanusiaan.

Dalam teknis operasionalnya, para fukaha membagi riba menjadi beberapa klasifikasi, di antaranya adalah Riba al-Fadl yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis namun berbeda kualitas atau kuantitasnya. Rasulullah memberikan kaidah baku dalam pertukaran komoditas ini guna menutup celah eksploitasi.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ