Dalam diskursus keilmuan Islam, substansi perbuatan manusia tidak hanya dinilai dari manifestasi lahiriahnya semata, melainkan bergantung secara mutlak pada orientasi batiniyah yang melandasinya. Para ulama mutaqaddimin seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menempatkan masalah niat dan keikhlasan sebagai sepertiga dari pondasi seluruh ajaran Islam. Pembahasan mengenai niat menempati posisi strategis karena menjadi jembatan yang menghubungkan dimensi Fiqih (keabsahan amalan secara dhahir) dan dimensi Akidah (penerimaan amalan di sisi Allah Ta'ala). Untuk memahami hakikat ini secara mendalam, para mufassir dan muhaddits senantiasa menggabungkan dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah guna merumuskan kerangka metodologis yang presisi mengenai integrasi niat dalam setiap peribadatan.
Secara tekstual, Al-Quranul Karim menegaskan bahwa seluruh perintah peribadatan yang diturunkan kepada umat manusia memiliki satu muara utama, yaitu pemurnian ketaatan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Hal ini terefleksikan secara eksplisit dalam Firman-Nya pada Surah Al-Bayyinah ayat 5.
وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.
Dalam Tafsir Ibn Katsir, lafazh Mukhlishina lahud-din bermakna memurnikan seluruh niat ibadah hanya untuk menggapai ridha Allah semata, bebas dari noda syirik, riya, maupun sum'ah. Kata Hunafa merupakan bentuk jamak dari Hanif, yang secara etimologis berartikan cenderung kepada kebenaran dan berpaling secara total dari kebatilan. Al-Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi hujjah mutlak bahwasanya amal perbuatan tanpa didasari ikhlas tidak memiliki nilai sama sekali di hadapan Allah. Penjajaran antara perintah ikhlas dengan kewajiban shalat dan zakat menunjukkan bahwa ikhlas merupakan syarat keabsahan batin bagi seluruh rukun Islam yang bersifat amaliyah.
Kedudukan niat yang sangat sentral ini kemudian dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melalui hadits masyhur yang menjadi fondasi utama dalam seluruh kitab-kitab fikih dan hadits, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu 'Anhu.
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:

