Dalam diskursus hukum Islam, muamalah merupakan pilar yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, di mana keadilan dan keridaan menjadi fondasi utamanya. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi global saat ini adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam berbagai instrumen keuangan. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Ulama membagi riba menjadi dua kategori besar, yakni riba al-duyun (riba dalam utang) dan riba al-buyu (riba dalam jual beli). Pemahaman mendalam terhadap dalil-dalil naqli menjadi niscaya agar umat tidak terjebak dalam praktik eksploitatif yang dibungkus dengan istilah-istilah modern.

Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang destruktif. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan kondisi psikologis dan ontologis para pelaku riba di hari kiamat sebagai peringatan keras bagi orang-orang yang beriman.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan kehinaan para pemakan riba. Ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan bunga uang. Perbedaan mendasar terletak pada adanya risiko dan usaha dalam jual beli, sementara riba adalah keuntungan pasti atas waktu dan modal tanpa menanggung risiko kerugian bagi pemilik modal.

Selain ancaman di akhirat, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga memberikan peringatan keras mengenai keterlibatan semua pihak dalam lingkaran riba. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dipikul oleh pemakan atau pemilik modal, tetapi juga oleh semua instrumen yang melegitimasi dan mencatat transaksi tersebut secara administratif.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim nomor 1598). Hadits ini merupakan fondasi hukum dalam Fiqih Muamalah bahwa membantu kemaksiatan (ta’awun alal itsmi) memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pelaku utamanya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa laknat tersebut menunjukkan keharaman yang sangat berat. Dalam konteks modern, hadits ini menuntut ketelitian bagi para profesional muslim di sektor keuangan untuk memastikan bahwa akad-akad yang mereka susun terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).

Selanjutnya, syariat Islam juga mengatur secara detail mengenai pertukaran barang-barang ribawi untuk menghindari riba fadhl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang yang sejenis atau keterlambatan penyerahan dalam pertukaran barang ribawi. Hal ini sangat relevan dalam transaksi perdagangan komoditas dan valuta asing saat ini.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ