Wacana ekonomi Islam tidak pernah lepas dari diskursus seputar pelarangan riba. Sebagai sebuah sistem yang berlandaskan pada keadilan sosial-ekonomi, syariat Islam memandang transaksi keuangan bukan sekadar pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan spiritual kepada Sang Pencipta. Dalam kacamata fiqih