Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang memerlukan ketelitian metodologis dalam memahaminya. Islam sebagai agama yang komprehensif tidak hanya mengatur urusan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, namun juga mengatur urusan horizontal yang mencakup sirkulasi harta kekayaan. Perlindungan terhadap harta atau hifzhul maal merupakan salah satu dari lima pilar Maqasid Syariah yang harus dijaga dari segala bentuk eksploitasi dan kezaliman. Riba dalam tinjauan linguistik berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba bukan sekadar larangan dogmatis, melainkan memiliki landasan filosofis untuk menciptakan keadilan distributif dan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang melalui jalan yang batil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Syarah: Ayat di atas merupakan dalil qath'i dari Al-Quran yang menegaskan perbedaan fundamental antara perniagaan (al-bay') dan riba. Para ahli tafsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menunjukkan kekacauan mental dan sistemik yang ditimbulkan oleh praktik ribawi. Riba menciptakan ilusi pertumbuhan ekonomi, padahal secara hakiki ia menghancurkan keberkahan. Perbedaan utama yang digariskan oleh Allah adalah adanya nilai tambah melalui proses produksi atau pertukaran barang dalam jual beli, sedangkan dalam riba, uang diposisikan sebagai komoditas yang melahirkan uang tanpa adanya resiko atau usaha nyata, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-ghunmu bil ghurmi (keuntungan berbanding lurus dengan resiko).

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari perbuatan nista.

Syarah: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini menempatkan riba dalam jajaran dosa besar yang bersifat mubiqat atau membinasakan. Secara sosiologis, riba dikategorikan setara dengan pembunuhan dan sihir karena daya rusaknya yang masif terhadap struktur ekonomi masyarakat. Riba mematikan semangat produktivitas dan menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal (capitalist) dan pekerja. Dalam pandangan muhadditsin, penyebutan riba setelah pembunuhan jiwa mengisyaratkan bahwa eksploitasi ekonomi melalui riba secara perlahan dapat mematikan eksistensi kemanusiaan seseorang karena terjerat hutang yang tidak berkesudahan.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai.