Fiqih Muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi. Di tengah derasnya arus kapitalisme global, pemahaman mengenai batasan antara transaksi yang halal dan yang diharamkan menjadi sangat krusial. Riba, sebagai salah satu dosa besar yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah teologis yang menyentuh esensi keadilan sosial. Seorang mufassir dan faqih memandang bahwa pelarangan riba bertujuan untuk menjaga harta (hifzhul mal) agar tidak berputar di kalangan orang kaya saja, serta mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Artikel ini akan membedah secara mendalam nash-nash kunci yang menjadi fondasi pelarangan riba serta bagaimana syariat menawarkan alternatif yang maslahat.
Langkah awal dalam memahami riba adalah dengan menelaah bagaimana Al-Quran membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menjadi landasan utama dalam membedah distorsi pemikiran kaum musyrikin yang menyamakan jual beli dengan riba.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang mengulangi, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Tafsir mendalam terhadap ayat ini menunjukkan bahwa para pelaku riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan linglung dan tidak stabil. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menganggap bahwa tambahan dalam hutang (riba) sama dengan keuntungan dalam perdagangan. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran antara barang dengan uang yang menciptakan perputaran ekonomi, sedangkan dalam riba, uang melahirkan uang tanpa adanya proses produksi atau jasa yang riil, sehingga menciptakan ketimpangan yang sistemik.
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan keras mengenai keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam ekosistem ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa personal bagi pemberi pinjaman, melainkan dosa kolektif bagi semua yang memfasilitasinya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, disebutkan:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama.
Analisis hadits ini memberikan pemahaman bahwa syariat ingin memutus rantai riba hingga ke akarnya. Penggunaan kata la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar (kabair) yang menjauhkan seseorang dari rahmat Allah. Secara hukum fiqih, hadits ini menegaskan bahwa membantu kemaksiatan (al-i'anah 'alal ma'shiyah) memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pelaku maksiat itu sendiri. Dalam konteks modern, ini mencakup seluruh sistem administrasi dan legalitas yang mendukung keberlangsungan transaksi ribawi. Kesamaan kedudukan dosa di sini menunjukkan bahwa tanggung jawab moral dalam ekonomi Islam bersifat menyeluruh.

