Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi manusia dalam urusan harta benda. Keberadaan harta dalam Islam bukan sekadar sarana pemenuhan kebutuhan materi, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai dengan prinsip keadilan dan ketauhidan. Salah satu tantangan terbesar dalam muamalah kontemporer adalah praktik riba yang telah merasuk ke dalam berbagai sendi ekonomi global. Riba secara etimologi bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam menelaah nash-nash wahyu agar kita dapat membedakan antara perniagaan yang mendatangkan berkah dan praktik ribawi yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta'ala.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Tafsir mendalam terhadap ayat ini menunjukkan betapa kerasnya kecaman Allah terhadap pelaku riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebuah metafora bagi kekacauan mental dan spiritual yang dialami akibat mencari keuntungan dengan cara yang zalim. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan pertukaran nilai yang nyata dalam jual beli, sedangkan riba adalah penambahan nilai uang semata-mata karena faktor waktu (zamaniyah) tanpa adanya usaha atau risiko yang dibagi secara adil.

[TEKS ARAB BLOK 2]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]