Ekonomi dalam pandangan Islam bukan sekadar urusan pertukaran materi, melainkan bagian integral dari manhaj kehidupan yang bertujuan mencapai keadilan sosial dan keberkahan ilahiyah. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulasi agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir secara produktif dan etis. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi modern adalah praktik riba yang telah mendarah daging. Sebagai seorang penelaah teks suci, kita harus melihat bahwa larangan riba bukanlah sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah solusi sistemik untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Berikut adalah bedah materi mendalam mengenai kedudukan riba dan tawaran solusi syariah dalam bingkai teks otoritatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka baginya apa yang telah lalu dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa yang kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Ayat ini merupakan hujah paling fundamental dalam pengharaman riba. Secara tekstual, Allah menggunakan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang hilang keseimbangan akibat gangguan setan. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang adil dan adanya resiko (risk-taking), sedangkan dalam riba, keuntungan didapat secara pasti tanpa mempedulikan nasib peminjam. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud tidak dapat berdiri di sini mencakup keadaan mereka saat dibangkitkan dari kubur kelak, sebagai tanda kehinaan atas kerakusan mereka di dunia.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam:
Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim nomor 1587).
Hadits ini adalah pondasi dalam memahami Riba Fadl (riba karena kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi’ah (riba karena penundaan). Rasulullah SAW menetapkan enam komoditas utama yang menjadi standar transaksi. Para fuqaha (ahli fiqih) melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah karena fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat lainnya adalah karena fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak. Maka, setiap pertukaran mata uang yang sama (misal Rupiah ke Rupiah) wajib sama nominalnya dan tunai. Jika ada tambahan dalam pinjaman uang, maka itu jatuh pada kategori riba yang diharamkan secara mutlak.

