Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, secara terminologis syariat, riba merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau pinjam-mencapai tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama mufassir menegaskan bahwa pelarangan riba bukan sekadar aturan legal-formal, melainkan sebuah manifestasi dari upaya Islam dalam menegakkan keadilan sosial dan menghapuskan eksploitasi ekonomi. Harta dalam pandangan Islam haruslah berputar pada sektor riil yang produktif, bukan sekadar komoditas yang melahirkan uang dari uang melalui mekanisme bunga yang mencekik.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang hilang keseimbangan mentalnya. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum kafir yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko (al-ghunmu bil ghurmi) dan nilai tambah pada barang dalam jual beli, sedangkan dalam riba, keuntungan didapat secara pasti tanpa menanggung risiko kerugian atau memberikan nilai tambah pada barang, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai riba al-fadl atau riba an-nasi'ah dalam konteks hutang piutang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini merupakan ancaman paling berat dalam Al-Quran terkait transaksi ekonomi. Penggunaan diksi fadzanu bi harbin (maka maklumkanlah perang) menunjukkan bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan ketuhanan dan kemanusiaan. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah pilar utama ekonomi syariah. Dalam sistem riba, kreditur seringkali menzalimi debitur dengan bunga yang bertumpuk, sementara dalam sistem syariah, keadilan ditegakkan melalui pembagian hasil yang proporsional atau akad tabarru yang bersifat tolong-menolong.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci berzina. (HR. Bukhari dan Muslim). Sebagai seorang muhaddits, kita melihat bahwa Rasulullah SAW menyejajarkan praktik riba dengan dosa-dosa besar yang bersifat destruktif (mubiqat). Hal ini dikarenakan riba menghancurkan etos kerja masyarakat, menciptakan jurang pemisah yang lebar antara kaya dan miskin, serta mengikis rasa persaudaraan karena hubungan antarmanusia hanya didasarkan pada hitungan materi semata. Riba mematikan empati dan menggantinya dengan kerakusan sistematis.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi teknis dalam memahami riba fadl. Para ulama muamalah mengekstraksi illat (penyebab hukum) dari hadits ini. Pada emas dan perak, illat-nya adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thau'miyah (makanan pokok) yang dapat disimpan. Dalam konteks keuangan modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang sejenis harus sama nilainya, dan jika berbeda jenis (seperti Rupiah dengan Dollar), harus dilakukan secara tunai (taqabudh) untuk menghindari unsur riba nasi'ah.