Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas ibadah dan keberkahan hidup seorang Muslim. Harta yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar'i, terutama melalui praktik riba, bukan sekadar masalah teknis perbankan atau ekonomi, melainkan menyentuh esensi ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi atas problematika ini, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi pelarangan riba dan bagaimana mekanisme penggantinya yang halal diimplementasikan dalam sistem keuangan syariah.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan nash qath'i (tegas) dalam Al-Quran yang membedakan antara aktivitas perniagaan yang mengandung risiko dan nilai tambah (al-bay') dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif. Mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menunjukkan ketidakstabilan jiwa dan kehancuran logika ekonomi mereka yang menganggap tambahan tanpa kompensasi usaha sebagai sebuah keuntungan legal.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar utama dalam memahami Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan). Muhaddits menjelaskan bahwa illat (penyebab hukum) dalam emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini menjadi dasar bagi para ahli fiqih untuk menganalogikan uang kertas zaman sekarang dengan emas dan perak dalam kewajiban menghindari riba.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَهَذَا الْأَصْلُ مجمع عَلَيْهِ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي بَابِ الْمُعَامَلَاتِ لِأَنَّ الْقَرْضَ عَقْدُ إِرْفَاقٍ وَتَبَرُّعٍ لَا عَقْدُ مُعَاوَضَةٍ وَتِجَارَةٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Kaidah ini merupakan kesepakatan para ulama dalam bab muamalah karena akad pinjam-meminjam (qardh) pada hakikatnya adalah akad sosial (irfaq) dan tabarru' (kebajikan), bukan akad komersial atau pertukaran bisnis. Jika seseorang meminjamkan uang dan mensyaratkan adanya tambahan, baik berupa uang maupun jasa, maka tambahan tersebut dikategorikan sebagai riba yang diharamkan. Analisis mendalam menunjukkan bahwa Islam ingin memisahkan antara wilayah tolong-menolong dengan wilayah investasi produktif. Dalam investasi, risiko harus ditanggung bersama, sedangkan dalam pinjaman, pengembalian harus sesuai dengan pokok tanpa ada eksploitasi terhadap pihak yang membutuhkan.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالثِّمَارِ السَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tiba di Madinah dan penduduknya biasa melakukan salam (pesanan) pada buah-buahan untuk jangka waktu satu atau dua tahun. Maka beliau bersabda: Barangsiapa melakukan salam, hendaklah dilakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan jangka waktu yang jelas. Hadits ini menunjukkan solusi syariah terhadap kebutuhan modal dan pembiayaan tanpa melalui jalur riba. Akad Salam merupakan salah satu bentuk transaksi yang diperbolehkan sebagai alternatif pembiayaan di sektor riil. Selain itu, Islam menawarkan akad Mudharabah (bagi hasil) dan Murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) sebagai solusi keuangan. Dalam Murabahah, bank atau lembaga keuangan bertindak sebagai penjual yang mengambil keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual, bukan dari bunga atas pinjaman uang, sehingga transaksi tersebut sah secara syar'i karena memenuhi rukun jual beli.